Yuk Intip Apa Saja Instrumen Investasi Pasar Modal Berbasis Syariah!
Bagi para calon investor atau trader, selama ini
hanya mengenal saham jenis konvensional atau umum. Ternyata di Pasar Bursa Efek
Indonesia (BEI) juga mengenalkan produk saham berbasis syariah loh.. Yuk kenali
produk syariah dilansir dari situs resmi BEI.
Saham
Syariah
Merupakan efek berbentuk saham yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Ada dua jenis saham syariah
yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi
kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek
Syariah.
Kedua, saham yang dicatatkan sebagai saham syariah
oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no.
17/POJK.04/2015. Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia,
baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah
(DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, tiap bulan Mei dan
November.
Keunggulan berinvestasi pada saham berbasis syariah
yang pasti saham-sahamnya dijamin kehalalannya oleh Majelis Ulama Indonesia
(MUI). Terdapat saham yang masuk LQ45, artinya saham-saham tersebut memiliki
fundamental yang baik, kondisi keuangannya stabil, dan nilai transaksinya
tinggi. Saham berbasis syariah juga bisa mendapatkan keuntungan dari pembagian
dividen perusahaan loh.
Sukuk
Efek berbentuk sekuritisasi aset yang memenuhi
prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. Sukuk ini terdiri dari dua jenis, yaitu
sukuk negara dan sukuk korporasi. Sukuk negara adalah sukuk yang diterbitkan
oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-undang No.19 tahun 2008 tentang Surat
Berharga Syariah Negara (SBSN).
Sedangkan sukuk korporasi, sukuk yang diterbitkan
oleh perusahaan, baik perusahaan swasta maupun Badan Umum Milik Negara (BUMN)
berdasarkan peraturan OJK No.18/POJK.04/2005 tentang penerbitan dan persyaratan
sukuk.
Ada beberapa keuntungan berinvestasi pada sukuk ini
pastinya, antara lain pokok dan imbalan dijamin negara, imbal hasil (yield) yang kompetitif dan mengikuti
pergerakan suku bunga Bank Indonesia (BI) 7 Day Reverse Repo Rate (7DRRR),
saham para investor dipergunakan untuk pembangunan nasional, dan yang pasti
sesuai prinsip syariah.
Reksa
Dana Syariah
Menurut Peraturan OJK No.19/POJK.04/2015, reksa dana
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan
pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di
Pasar Modal. Berdasarkan definisi tersebut, maka setiap jenis reksa dana dapat
diterbitkan sebagai reksa dana syariah sepanjang memenuhi prinsip-prinsip
syariah, termasuk aset yang mendasari penerbitannya.
Instrumen reksa dana syariah tentunya berbeda dengan
konvensional, karena perputaran uang para investor merunut pada syarat yang
mengikuti hukum dan aturan syariat Islam. Tidak ada praktik riba, gharar dan
maisyir. Dan terakhir minim risiko, karena si investor telah melakukan akad
dengan si pelaku penawar reksa dana.
Exchange
Traded Fund (ETF) Syariah
ETF syariah, salah satu bentuk dari reksa dana yang memenuhi
prinsip-prinsip syariah di pasar modal, dimana unit penyertaannya dicatatkan
dan ditransaksikan seperti saham syariah di Bursa Efek. Karena berbentuk reksa
dana maka penerbitannya harus memenuhi peraturan OJK No.19/POJK.14/2015 tentang
penerbitan dan persyaratan reksa dana syariah. Agar pada saat transaksi
memenuhi prinsip-prinsip syariah maka investor yang akan melakukan jual beli
ETF syariah harus melalui anggota bursa yang memiliki Syariah Online Trading System (SOTS).
Keuntungan dari ETF Syariah antara lain, mudah dan fleksibel,
dapat dibeli dan dijual kapanpun seperti layaknya saham. Rendah biaya dan
risiko dibanding reksa dana, cakupan luas memiliki satu ETF sama dengan
memiliki puluhan saham-saham unggulan.
Efek
Beragun Aset (EBA) Syariah
Berdasarkan peraturan OJK No.20/POJK.04/2015 tentang
Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah terdiri dari dua jenis,
yaitu EBA syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif antara manajer investasi
dan bank kustodian (KIK-EBAS) dan EBA syariah berbentuk surat partisipasi
(EBAS-SP).
EBA Syariah ini mempunyai keunggulan membantu perkembangan
perusahaan terutama usaha menengah kecil (UKM) dalam mencari sumber likuiditas.
Bisa mendiversifikasi sumber pembiayaan, mendapat dana murah yang artinya para
penerbit EBA Syariah akan mengeluarkan biaya murah. Namun, itu tergantung
rating atau kualitas piutang yang dijaminkan.
Selain itu, transparansi. Keterbukaan informasi
publik untuk instrumen satu ini sangat minim meski ditawarkan secara umum, dan terakhir
meningkatkan leverage.
Dana
Investasi Real Estate (DIRE) Syariah
Yang dimaksud dengan Dana Investasi Real Estate
(DIRE) Syariah, dana dari para pemodal atau investor akan diinvestasikan dalam
bentuk aset properti. Entah itu secara pembelian fisik maupun secara membeli
saham atau obligasi perusahaan properti.
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) bentuk dari sarana investasi
tersebut. Adapun kisaran investasi minimumnya sebesar 80 persen dari dana kelolaan
ke real estate, yang 50 persen diinvestasikan berbentuk aset real estate fisik.
Ada dua hal yang mempengaruhi DIRE Syariah ini, penyewa gagal membayar, turunnya
nilai properti, serta risiko likuiditas.
Nah, sudah tahu kan produk-produk investasi berbasis
syariah bagi kalian para investor yang ingin minim risiko. Produk ini tentu
saja telah memiliki payung hukum. Jadi, kalian tinggal pilih, mau produk investasi
konvensional atau syariah nih? Yang pasti, jangan menunda untuk berinvestasi
ya. Salam profit!