Investasi Saham Haram atau Halal Sih?
Segelintir orang pasti
bertanya-tanya, investasi saham ini halal atau haram sih? Untuk mengulas lebih
detil keraguan tersebut, saya akan menjelaskan berdasarkan situs resmi dari
Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di Pasar BEI terdapat dua
jenis saham syariah yang diakui, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria
seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang
Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah (DES), dan saham yang dicatatkan
sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan
peraturan OJK No.17/POJK.04/2015.
Selain itu, di Pasar
Modal juga menawarkan produk-produk saham berbasis syariah, yaitu Saham
Syariah, Sukuk, Reksa Dana Syariah, Exchange Traded Fund (ETF)
Syariah, Efek Beragun Aset (EBA) Syariah, terakhir Dana Investasi Real Estat
(DIRE) Syariah. Produk investasi saham-saham syariah ini bisa menjadi pilihan
bagi investor dan tetap mengikuti ketentuan atau aturan syariat
Islam.
Di dalam Pasar Modal terdapat
tiga macam indikator saham berbasis syariah, antara lain Indeks Saham Syariah
Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), dan Jakarta Islamic Index 70
(JII 70). Dimulai dari ISSI yang diluncurkan pada 12 Mei 2011. Seluruh produk
saham syariah ini tercatat di Daftar Efek Syariah (DES) melalui proses
persetujuan OJK.
Konstituen ISSI
diseleksi ulang sebanyak dua kali dalam setahun tiap bulan Mei dan November
mengikuti jadwal review DES. Metode perhitungan ISSI mengikuti
perhitungan indeks saham BEI lainnya, yaitu rata-rata tertimbang dari
kapitalisasi pasar dengan menggunakan Desember 2007 sebagai tahun dasar
perhitungan ISSI.
Lalu, indikator
selanjutnya JII yang diperkenalkan di Pasar Modal pada 3 Juli 2000. Review saham
syariah yang menjadi konstituen JII juga sama seperti ISSI dilakukan sebanyak
dua kali dalam setahun pada bulan yang sama, Mei dan November. Adapun kriteria
likuditas yang digunakan dalam menyeleksi 30 saham syariah yang menjadi
konstituen JII adalah sebagai berikut:
- Saham syariah yang
masuk dalam konstituen ISSI telah tercatat selama 6 bulan terakhir.
- Dipilih 60 saham
berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi selama 1 tahun
terakhir.
- Dari 60 saham
tersebut, kemudian dipilih 30 saham berdasarkan rata-rata nilai transaksi
harian di pasar regular tertinggi.
- Sebanyak 30 saham
yang tersisa merupakan saham terpilih.
Indikator terakhir
yakni JII70 yang terdiri atas 70 saham syariah paling likuid tercatat di Pasar
Modal Indonesia. Adapun kriteria likuditas yang digunakan dalam menyeleksi 70
saham syariah yang menjadi konstituen JII70 adalah sebagai berikut:
- Saham syariah yang
masuk dalam konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) telah tercatat
selama 6 bulan terakhir.
- Dipilih 150 saham
berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi selama 1 tahun
terakhir.
- Dari 150 saham
tersebut, kemudian dipilih 70 saham berdasarkan rata-rata nilai transaksi
harian di pasar regular tertinggi.
- Sebanyak 70 saham
yang tersisa merupakan saham terpilih.
Selain itu, OJK juga
mempunyai kriteria seleksi saham syariah sebagai berikut:
1. Emiten tidak
melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. perjudian dan
permainan yang tergolong judi;
b. perdagangan yang
dilarang menurut syariah, antara lain:
- perdagangan yang tidak
disertai dengan penyerahan barang atau jasa;
- perdagangan dengan
penawaran/permintaan palsu;
c. jasa keuangan
ribawi, antara lain:
- bank berbasis bunga;
- perusahaan
pembiayaan berbasis bunga;
d. jual beli risiko
yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara
lain asuransi konvensional;
e. memproduksi,
mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara
lain:
- barang atau jasa
haram zatnya (haram li-dzatihi);
- barang atau jasa
haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh
DSN Majelis Ulama Indonesia (MUI);
- barang atau jasa
yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat;
f. melakukan transaksi
yang mengandung unsur suap (risywah); dan
2. Emiten memenuhi
rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
a. total utang yang
berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen; atau
b. total pendapatan
bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan
usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen.
Kesimpulannya
berinvestasi saham sangatlah halal karena produk-produknya telah disahkan oleh
Lembaga MUI dan mendapat payung hukum oleh OJK. Sebagai contoh, Ustaz Yusuf
Mansyur pun berinvestasi saham di BRI Syariah (BRIS) dan juga PT Info Media
Digital atau Tempo.co (TMPO). Terjawab sudah kan halal atau haramnya investasi
saham? Yuk berinvestasi saham tanpa ragu! Salam profit.