Articles

Investasi Saham Haram atau Halal Sih?

2019-06-19 10:27:47 / Team Ellen May Institute

Segelintir orang pasti bertanya-tanya, investasi saham ini halal atau haram sih? Untuk mengulas lebih detil keraguan tersebut, saya akan menjelaskan berdasarkan situs resmi dari Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di Pasar BEI terdapat dua jenis saham syariah yang diakui, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah (DES), dan saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK No.17/POJK.04/2015.

Selain itu, di Pasar Modal juga menawarkan produk-produk saham berbasis syariah, yaitu Saham Syariah, Sukuk, Reksa Dana Syariah, Exchange Traded Fund (ETF) Syariah, Efek Beragun Aset (EBA) Syariah, terakhir Dana Investasi Real Estat (DIRE) Syariah. Produk investasi saham-saham syariah ini bisa menjadi pilihan bagi investor dan tetap mengikuti ketentuan atau aturan syariat Islam.  

Di dalam Pasar Modal terdapat tiga macam indikator saham berbasis syariah, antara lain Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), dan Jakarta Islamic Index 70 (JII 70). Dimulai dari ISSI yang diluncurkan pada 12 Mei 2011. Seluruh produk saham syariah ini tercatat di Daftar Efek Syariah (DES) melalui proses persetujuan OJK.

Konstituen ISSI diseleksi ulang sebanyak dua kali dalam setahun tiap bulan Mei dan November mengikuti jadwal review DES. Metode perhitungan ISSI mengikuti perhitungan indeks saham BEI lainnya, yaitu rata-rata tertimbang dari kapitalisasi pasar dengan menggunakan Desember 2007 sebagai tahun dasar perhitungan ISSI.

Lalu, indikator selanjutnya JII yang diperkenalkan di Pasar Modal pada 3 Juli 2000.  Review saham syariah yang menjadi konstituen JII juga sama seperti ISSI dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun pada bulan yang sama, Mei dan November. Adapun kriteria likuditas yang digunakan dalam menyeleksi 30 saham syariah yang menjadi konstituen JII adalah sebagai berikut:

- Saham syariah yang masuk dalam konstituen ISSI telah tercatat selama 6 bulan terakhir.

- Dipilih 60 saham berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi selama 1 tahun terakhir.

- Dari 60 saham tersebut, kemudian dipilih 30 saham berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian di pasar regular tertinggi.

- Sebanyak 30 saham yang tersisa merupakan saham terpilih.

Indikator terakhir yakni JII70 yang terdiri atas 70 saham syariah paling likuid tercatat di Pasar Modal Indonesia. Adapun kriteria likuditas yang digunakan dalam menyeleksi 70 saham syariah yang menjadi konstituen JII70 adalah sebagai berikut:

- Saham syariah yang masuk dalam konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) telah tercatat selama 6 bulan terakhir.

- Dipilih 150 saham berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi selama 1 tahun terakhir.

- Dari 150 saham tersebut, kemudian dipilih 70 saham berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian di pasar regular tertinggi.

- Sebanyak 70 saham yang tersisa merupakan saham terpilih.

Selain itu, OJK juga mempunyai kriteria seleksi saham syariah sebagai berikut:

1. Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:

a. perjudian dan permainan yang tergolong judi;

b. perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:

- perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang atau jasa;

- perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;

c. jasa keuangan ribawi, antara lain:

- bank berbasis bunga;

- perusahaan pembiayaan berbasis bunga;

d. jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;

e. memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:       

- barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);       

- barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN Majelis Ulama Indonesia (MUI);

- barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat;

f. melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah); dan

2. Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:

a. total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen; atau

b. total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen.

Kesimpulannya berinvestasi saham sangatlah halal karena produk-produknya telah disahkan oleh Lembaga MUI dan mendapat payung hukum oleh OJK. Sebagai contoh, Ustaz Yusuf Mansyur pun berinvestasi saham di BRI Syariah (BRIS) dan juga PT Info Media Digital atau Tempo.co (TMPO). Terjawab sudah kan halal atau haramnya investasi saham? Yuk berinvestasi saham tanpa ragu! Salam profit.

 



Follow Us

Kememkominfo

Certified by Ministry of Communications and
Informatics of Indonesia

• no. 02372/DJAI.PSE/03/2020 as Electronic System Provider