Kenali Yuk Apa Itu Pasar Modal Syariah?
Kali ini kita masih membahas seputar berinvestasi
saham berbasis syariah. Pasalnya, tanpa adanya penjelasan dan pengetahuan yang
jelas bahwa berinvestasi saham sebenarnya berstatus halal, para calon investor
terutama yang beragama Islam masih enggan bahkan ragu dengan instrumen
investasi saham.
Kini, saya akan menjelaskan konsep Pasar Modal
Syariah yang perlu para calon investor atau trader ketahui. Kita mulai dari apa
itu Pasar Modal Syariah? Seluruh kegiatan di pasar modal yang tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Pasar modal syariah Indonesia
merupakan bagian dari industri keuangan syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), khususnya direktorat pasar modal syariah.
Pasar Modal Syariah ini sifatnya umum, bisa
dimanfaatkan oleh semua kalangan tanpa memandang latarbelakang suku, agama,
serta ras. Namun, ada sedikit perbedaan antara Pasar Modal Syariah dengan pasar
modal konvensional, kegiatannya sih sejalan dengan pasar modal pada umumnya.
Tetapi ada karakteristik yang membedakannya, produk dan mekanisme transaksi
tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.
Prinsip syariah itu seperti apa sih? Tentu saja
bersumber pada Al Quran dan hadits. Kemudian ditafsirkan oleh para ulama ke
dalam ilmu fiqih tentang muamalah (keterkaitan manusia dengan perniagaan).
Muamalah inilah yang menjadi prinsip Pasar Modal Syariah di Indonesia.
Kegiatan atau tindakan yang bertentangan dengan
prinsip syariah berdasarkan fatwa DSN-MUI No.80/DSN-MUI-III/2011 antara lain, tadlis, taghrir, tanajusy atau najsy,
ikhtikar, ghisysy, ghabn, ba'i alma'dum, dan riba. Tadlis adalah
tindakan menyembunyikan kecacatan objek akad dilakukan oleh penjual untuk
mengelabui pembeli seolah-olah objek akad tersebut tidak cacat.
Taghrir,
upaya mempengaruhi orang lain baik lisan maupun tindakan yang mengandung
kebohongan agar terdorong untuk melakukan transaksi. Tanajusy atau Najsy, tindakan menawar barang dengan harga lebih
tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membelinya untuk menimbulkan kesan
banyak pihak yang berminat membelinya.
Ikhtikar,
membeli suatu barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga mahal
dan menimbunnya dengan tujuan untuk menjualnya kembali pada saat harganya lebih
mahal. Ghisysy yakni penjual
menjelaskan atau memaparkan keunggulan barang yang dijual serta menyembunyikan
kecacatannya.
Sementara, Ghabn
itu ketidakseimbangan antara dua objek yang diperlukan dalam suatu akad,
baik segi kualitas maupun kuantitasnya. Ba'i
Alma'dum suatu tindakan penjualan atas barang (efek syariah) yang belum
dimiliki (short selling). Terakhir riba, tambahan yang diberikan dalam
pertukaran barang-barang dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan
imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak.
Setelah mengetahui paparan dari kegiatan atau
tindakan yang bertentangan dalam Pasar Modal Syariah, sudah paham kan jika
investasi saham syariah itu tidak haram. Perlu kalian ketahui, cara
berinvestasi saham syariah ini sama seperti saham konvensional. Calon investor
bisa mendatangi perusahaan sekuritas yang berwenang membuka rekening untuk
berinvestasi di saham.
Jika ragu untuk langsung bermain saham syariah,
dapat mempertimbangkan reksa dana syariah yang memiliki risiko lebih
kecil. So, jangan menunda untuk berinvestasi lagi ya! Dengan berinvestasi
syariah maka kamu mendukung perekonomian syariah melejit serta juga menambah
nilai passive income-mu.