Blog By Ellen May

Kenali Yuk Apa Itu Pasar Modal Syariah?

2019-06-19 16:23:44 / Team Ellen May Institute

Kali ini kita masih membahas seputar berinvestasi saham berbasis syariah. Pasalnya, tanpa adanya penjelasan dan pengetahuan yang jelas bahwa berinvestasi saham sebenarnya berstatus halal, para calon investor terutama yang beragama Islam masih enggan bahkan ragu dengan instrumen investasi saham.

Kini, saya akan menjelaskan konsep Pasar Modal Syariah yang perlu para calon investor atau trader ketahui. Kita mulai dari apa itu Pasar Modal Syariah? Seluruh kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Pasar modal syariah Indonesia merupakan bagian dari industri keuangan syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya direktorat pasar modal syariah.

Pasar Modal Syariah ini sifatnya umum, bisa dimanfaatkan oleh semua kalangan tanpa memandang latarbelakang suku, agama, serta ras. Namun, ada sedikit perbedaan antara Pasar Modal Syariah dengan pasar modal konvensional, kegiatannya sih sejalan dengan pasar modal pada umumnya. Tetapi ada karakteristik yang membedakannya, produk dan mekanisme transaksi tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.

Prinsip syariah itu seperti apa sih? Tentu saja bersumber pada Al Quran dan hadits. Kemudian ditafsirkan oleh para ulama ke dalam ilmu fiqih tentang muamalah (keterkaitan manusia dengan perniagaan). Muamalah inilah yang menjadi prinsip Pasar Modal Syariah di Indonesia.

Kegiatan atau tindakan yang bertentangan dengan prinsip syariah berdasarkan fatwa DSN-MUI No.80/DSN-MUI-III/2011 antara lain, tadlis, taghrir, tanajusy atau najsy, ikhtikar, ghisysy, ghabn, ba'i alma'dum, dan riba. Tadlis adalah tindakan menyembunyikan kecacatan objek akad dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah objek akad tersebut tidak cacat.

Taghrir, upaya mempengaruhi orang lain baik lisan maupun tindakan yang mengandung kebohongan agar terdorong untuk melakukan transaksi. Tanajusy atau Najsy, tindakan menawar barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membelinya untuk menimbulkan kesan banyak pihak yang berminat membelinya.

Ikhtikar, membeli suatu barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga mahal dan menimbunnya dengan tujuan untuk menjualnya kembali pada saat harganya lebih mahal. Ghisysy yakni penjual menjelaskan atau memaparkan keunggulan barang yang dijual serta menyembunyikan kecacatannya.

Sementara, Ghabn itu ketidakseimbangan antara dua objek yang diperlukan dalam suatu akad, baik segi kualitas maupun kuantitasnya. Ba'i Alma'dum suatu tindakan penjualan atas barang (efek syariah) yang belum dimiliki (short selling). Terakhir riba, tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak.

Setelah mengetahui paparan dari kegiatan atau tindakan yang bertentangan dalam Pasar Modal Syariah, sudah paham kan jika investasi saham syariah itu tidak haram. Perlu kalian ketahui, cara berinvestasi saham syariah ini sama seperti saham konvensional. Calon investor bisa mendatangi perusahaan sekuritas yang berwenang membuka rekening untuk berinvestasi di saham.

Jika ragu untuk langsung bermain saham syariah, dapat mempertimbangkan reksa dana syariah yang memiliki risiko lebih kecil.  So, jangan menunda untuk berinvestasi lagi ya! Dengan berinvestasi syariah maka kamu mendukung perekonomian syariah melejit serta juga menambah nilai passive income-mu.  



Follow Us

Kememkominfo

Certified by Ministry of Communications and
Informatics of Indonesia

• no. 02372/DJAI.PSE/03/2020 as Electronic System Provider