Blog By Ellen May

Yuk Intip Apa Saja Instrumen Investasi Pasar Modal Berbasis Syariah!

2019-06-14 10:59:25 / Team Ellen May Institute

Bagi para calon investor atau trader, selama ini hanya mengenal saham jenis konvensional atau umum. Ternyata di Pasar Bursa Efek Indonesia (BEI) juga mengenalkan produk saham berbasis syariah loh.. Yuk kenali produk syariah dilansir dari situs resmi BEI.

Saham Syariah

Merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

Kedua, saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015. Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, tiap bulan Mei dan November. 

Keunggulan berinvestasi pada saham berbasis syariah yang pasti saham-sahamnya dijamin kehalalannya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Terdapat saham yang masuk LQ45, artinya saham-saham tersebut memiliki fundamental yang baik, kondisi keuangannya stabil, dan nilai transaksinya tinggi. Saham berbasis syariah juga bisa mendapatkan keuntungan dari pembagian dividen perusahaan loh.

Sukuk

Efek berbentuk sekuritisasi aset yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. Sukuk ini terdiri dari dua jenis, yaitu sukuk negara dan sukuk korporasi. Sukuk negara adalah sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-undang No.19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Sedangkan sukuk korporasi, sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan, baik perusahaan swasta maupun Badan Umum Milik Negara (BUMN) berdasarkan peraturan OJK No.18/POJK.04/2005 tentang penerbitan dan persyaratan sukuk.

Ada beberapa keuntungan berinvestasi pada sukuk ini pastinya, antara lain pokok dan imbalan dijamin negara, imbal hasil (yield) yang kompetitif dan mengikuti pergerakan suku bunga Bank Indonesia (BI) 7 Day Reverse Repo Rate (7DRRR), saham para investor dipergunakan untuk pembangunan nasional, dan yang pasti sesuai prinsip syariah.

Reksa Dana Syariah

Menurut Peraturan OJK No.19/POJK.04/2015, reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Berdasarkan definisi tersebut, maka setiap jenis reksa dana dapat diterbitkan sebagai reksa dana syariah sepanjang memenuhi prinsip-prinsip syariah, termasuk aset yang mendasari penerbitannya.

Instrumen reksa dana syariah tentunya berbeda dengan konvensional, karena perputaran uang para investor merunut pada syarat yang mengikuti hukum dan aturan syariat Islam. Tidak ada praktik riba, gharar dan maisyir. Dan terakhir minim risiko, karena si investor telah melakukan akad dengan si pelaku penawar reksa dana.

Exchange Traded Fund (ETF) Syariah

ETF syariah, salah satu bentuk dari reksa dana yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal, dimana unit penyertaannya dicatatkan dan ditransaksikan seperti saham syariah di Bursa Efek. Karena berbentuk reksa dana maka penerbitannya harus memenuhi peraturan OJK No.19/POJK.14/2015 tentang penerbitan dan persyaratan reksa dana syariah. Agar pada saat transaksi memenuhi prinsip-prinsip syariah maka investor yang akan melakukan jual beli ETF syariah harus melalui anggota bursa yang memiliki Syariah Online Trading System (SOTS).

Keuntungan dari ETF Syariah antara lain, mudah dan fleksibel, dapat dibeli dan dijual kapanpun seperti layaknya saham. Rendah biaya dan risiko dibanding reksa dana, cakupan luas memiliki satu ETF sama dengan memiliki puluhan saham-saham unggulan.

Efek Beragun Aset (EBA) Syariah

Berdasarkan peraturan OJK No.20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah terdiri dari dua jenis, yaitu EBA syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif antara manajer investasi dan bank kustodian (KIK-EBAS) dan EBA syariah berbentuk surat partisipasi (EBAS-SP).

EBA Syariah ini mempunyai keunggulan membantu perkembangan perusahaan terutama usaha menengah kecil (UKM) dalam mencari sumber likuiditas. Bisa mendiversifikasi sumber pembiayaan, mendapat dana murah yang artinya para penerbit EBA Syariah akan mengeluarkan biaya murah. Namun, itu tergantung rating atau kualitas piutang yang dijaminkan.

Selain itu, transparansi. Keterbukaan informasi publik untuk instrumen satu ini sangat minim meski ditawarkan secara umum, dan terakhir meningkatkan leverage.

Dana Investasi Real Estate (DIRE) Syariah

Yang dimaksud dengan Dana Investasi Real Estate (DIRE) Syariah, dana dari para pemodal atau investor akan diinvestasikan dalam bentuk aset properti. Entah itu secara pembelian fisik maupun secara membeli saham atau obligasi perusahaan properti.

Kontrak Investasi Kolektif (KIK) bentuk dari sarana investasi tersebut. Adapun kisaran investasi minimumnya sebesar 80 persen dari dana kelolaan ke real estate, yang 50 persen diinvestasikan berbentuk aset real estate fisik. Ada dua hal yang mempengaruhi DIRE Syariah ini, penyewa gagal membayar, turunnya nilai properti, serta risiko likuiditas.

Nah, sudah tahu kan produk-produk investasi berbasis syariah bagi kalian para investor yang ingin minim risiko. Produk ini tentu saja telah memiliki payung hukum. Jadi, kalian tinggal pilih, mau produk investasi konvensional atau syariah nih? Yang pasti, jangan menunda untuk berinvestasi ya. Salam profit!



Follow Us

Kememkominfo

Certified by Ministry of Communications and
Informatics of Indonesia

• no. 02372/DJAI.PSE/03/2020 as Electronic System Provider