Pemerintah Bakal Relaksasi Pajak Reksa Dana, Dinfra, Dire dan KIK hingga 0 Persen
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
akan memberikan angin segar kepada wajib pajak (WP) pemilik reksa dana, dana investasi infrastruktur
(Dinfra), dana investasi real estat (Dire), hingga Kontrak Investasi Kolektif-Efek
Beragun Aset (KIK-EBA) melalui pengenaan tarif sebesar 0 persen.
Pengenaan tarif ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2013
tentang Pajak Penghasilan (PPh) berupa Bunga Obligasi. Namun, pengenaan tarif pajak sebesar 0 persen ini hanya akan berlaku hingga 2020 mendatang. Tahun berikutnya,
tarif akan dikenakan sebesar 10 persen.
Mengutip dari Bisnis Indonesia, menurut Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen
Pajak Yunirwanyah mengatakan, relaksasi beleid
ini akan diterapkan untuk menarik para investor sekaligus memberikan kepastian
kepada para pelaku usaha.
Masih belum dapat dipastikan kapan relaksasi aturan
tersebut berlaku. Namun, pemerintah memastikan dalam tahun ini juga
penerapannya. Sebelumnya, tarif PPh bunga obigasi bagi WP dalam negeri dan
bentuk usaha dikenakan sebesar 15 persen. Sementara itu untuk WP investor asing
diberikan tarif pajak obligasi sebesar 20 persen.
Jika beleid pajak untuk keempat instrumen investasi
ini diterapkan maka khusus WP asing pengenaan pajaknya bakal lebih rendah.
Dengan syarat apabila negara asal investor terikat perjanjian pajak dengan
Indonesia. Tarif yang berlaku bisa mencapai 5-10 persen.
Lalu, apa pengaruhnya terhadap para emiten dan juga
para investor dengan adanya penurunan pajak ini? Pengaruhnya tidak begitu
signifikan terhadap saham. Tetapi bagi investor, adanya relaksasi beleid
tersebut akan menarik mereka untuk membeli instrumen investasi dalam bentuk
obligasi.
Tentu saja yang diuntungkan adalah para emiten
bergerak pada sektor infrastruktur dan properti. Dan pembelian obligasi akan
semakin meningkat seiring tujuan pemerintah untuk mengembangkan infrastruktur
serta menambah dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).