Blog By Ellen May

Pemerintah Bakal Relaksasi Pajak Reksa Dana, Dinfra, Dire dan KIK hingga 0 Persen

2019-08-01 17:03:57 / Team Ellen May Institute

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberikan angin segar kepada wajib pajak (WP) pemilik reksa dana, dana investasi infrastruktur (Dinfra), dana investasi real estat (Dire), hingga Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA) melalui pengenaan tarif sebesar 0 persen. 

Pengenaan tarif ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) berupa Bunga Obligasi. Namun, pengenaan tarif pajak sebesar 0 persen ini hanya akan berlaku hingga 2020 mendatang. Tahun berikutnya, tarif akan dikenakan sebesar 10 persen.

Mengutip dari Bisnis Indonesia, menurut Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwanyah mengatakan, relaksasi beleid ini akan diterapkan untuk menarik para investor sekaligus memberikan kepastian kepada para pelaku usaha.

Masih belum dapat dipastikan kapan relaksasi aturan tersebut berlaku. Namun, pemerintah memastikan dalam tahun ini juga penerapannya. Sebelumnya, tarif PPh bunga obigasi bagi WP dalam negeri dan bentuk usaha dikenakan sebesar 15 persen. Sementara itu untuk WP investor asing diberikan tarif pajak obligasi sebesar 20 persen.

Jika beleid pajak untuk keempat instrumen investasi ini diterapkan maka khusus WP asing pengenaan pajaknya bakal lebih rendah. Dengan syarat apabila negara asal investor terikat perjanjian pajak dengan Indonesia. Tarif yang berlaku bisa mencapai 5-10 persen.

Lalu, apa pengaruhnya terhadap para emiten dan juga para investor dengan adanya penurunan pajak ini? Pengaruhnya tidak begitu signifikan terhadap saham. Tetapi bagi investor, adanya relaksasi beleid tersebut akan menarik mereka untuk membeli instrumen investasi dalam bentuk obligasi.

Tentu saja yang diuntungkan adalah para emiten bergerak pada sektor infrastruktur dan properti. Dan pembelian obligasi akan semakin meningkat seiring tujuan pemerintah untuk mengembangkan infrastruktur serta menambah dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

 (sourceHore! Pajak Reksa Dana, Dinfra, Dire, dan KIK EBA 0 Persen Hingga 2020)



Follow Us

Kememkominfo

Certified by Ministry of Communications and
Informatics of Indonesia

• no. 02372/DJAI.PSE/03/2020 as Electronic System Provider