Waspada Investasi Bodong Terutama Bagi Investor Pemula
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada calon
investor agar berhati-hati dalam memilih perusahaan investasi. Pasalnya, hingga
April 2019, terdapat 73 penawaran investasi ilegal yang telah tercatat oleh
OJK.
Dikutip dari situs resmi OJK, terdapat penawaran dan
produk dari 73 entitas ilegal per 28 April 2019, dengan kegiatan:
64 entitas dibidang forex atau futures trading
1 entitas dibidang cryptocurrency
2 entitas dibidang multilevel marketing
sisanya entitas di bidang lainnya.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan,
bahwa penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan berbahaya bagi
ekonomi masyarakat. Terutama bagi yang kurang memahami soal investasi.
Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat
selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan
iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.
Saat ini terdapat 13 Kementerian dan Lembaga sudah
efektif tergabung dalam tugas-tugas untuk mencegah dan menangani maraknya
tawaran dan praktek investasi ilegal. Namun, para calon investor terutama
pemula ada poin-poin penting yang harus diketahui agar tidak terjebak dalam
investasi ilegal tersebut, diantaranya:
1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi
tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan
usaha yang dijalankan.
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi
memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra
pemasar.
3. Memastikan juga terdapat pencantuman logo
instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak
memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert
Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Apabila menemukan kejanggalan ketika ada perusahaan
menawarkan investasi yang mencurigakan, kamu dapat mengkonsultasikan atau
melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK di nomor telepon 157, email
konsumen@ojk.go.id atau
waspadainvestasi@ojk.go.id.