Blog By Ellen May

Waspada Investasi Bodong Terutama Bagi Investor Pemula

2019-07-16 11:29:01 / Team Ellen May Institute

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada calon investor agar berhati-hati dalam memilih perusahaan investasi. Pasalnya, hingga April 2019, terdapat 73 penawaran investasi ilegal yang telah tercatat oleh OJK. 

Dikutip dari situs resmi OJK, terdapat penawaran dan produk dari 73 entitas ilegal per 28 April 2019, dengan kegiatan:

64 entitas dibidang forex atau futures trading

1 entitas dibidang cryptocurrency

2 entitas dibidang multilevel marketing

sisanya entitas di bidang lainnya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, bahwa penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan berbahaya bagi ekonomi masyarakat. Terutama bagi yang kurang memahami soal investasi.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Saat ini terdapat 13 Kementerian dan Lembaga sudah efektif tergabung dalam tugas-tugas untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi ilegal. Namun, para calon investor terutama pemula ada poin-poin penting yang harus diketahui agar tidak terjebak dalam investasi ilegal tersebut, diantaranya:

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Memastikan juga terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. 

Apabila menemukan kejanggalan ketika ada perusahaan menawarkan investasi yang mencurigakan, kamu dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK di nomor telepon 157, email konsumen@ojk.go.id  atau waspadainvestasi@ojk.go.id.  

 



Follow Us

Kememkominfo

Certified by Ministry of Communications and
Informatics of Indonesia

• no. 02372/DJAI.PSE/03/2020 as Electronic System Provider