Jokowi Teken Diskon Pajak Gede-Gedean, Berkah Cuan Bagi Emiten Industri Pengembangan
Ada kabar gembira nih bagi para pengusaha, Presiden
Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No.45 Tahun 2019
tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan
dalam Tahun Berjalan. Adanya peraturan tersebut maka para pelaku usaha kategori
wajib pajak (WP) badan mendapatkan potongan pajak (deductable tax) hingga 300 persen.
Dengan perubahan itu, maka insentif pemotongan pajak
besar-besaran ini diberikan kepada sejumlah perusahaan industri:
- Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal
baru yang merupakan industri pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat
diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal.
Industri pionir sebagaimana dimaksud merupakan
industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan
eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai
strategis bagi perekonomian nasional.
- Pasal 29A PP ini menyebutkan, kepada Wajib Pajak
badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha
pada bidang usaha tertentu yang: a. merupakan industri padat karya; dan b.
tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang
Pajak Penghasilan atau fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1),
dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto
sebesar 60 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud
termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam
jangka waktu tertentu.
- Sementara Pasal 29B PP ini menyebutkan, kepada wajib
pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja,
pemagangan, dan atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan
sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan
penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan
untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan atau pembelajaran.
Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan
kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia. Menurut PP ini,
dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen dari
jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan
tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
Adanya informasi diskon pajak tersebut, sejumlah
perusahaan berada di kawasan pengembangan industri mendapat berkah, contohnya
PT Modernland Realty Tbk (MDLN) yang mengembangkan proyek properti di kawasan
Cikande. MDLN dalam pergerakan sahamnya Selasa (9/7/2019) sore menjelang
penutupan, bergerak menguat sebesar 2,00 poin atau 0,75 persen ke level 268.
Kemudian, ada PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk (BEST) yang menguat 6,00 poin atau 1,86 persen menjadi 328 pada pukul 15.31 WIB. Adanya diskon besar-besaran ini bertujuan untuk meningkatkan investasi di Indonesia yang pada kuartal I/2019 mencapai sebesar Rp195,1 triliun dari realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA).
Sumber pajak: Sekretariat Kabinet (https://setkab.go.id/pp-no-452019-pemerintah-beri-insentif-perpajakan-untuk-investasi-di-sektor-sektor-berikut/)