Blog By Ellen May

Jokowi Teken Diskon Pajak Gede-Gedean, Berkah Cuan Bagi Emiten Industri Pengembangan

2019-07-10 15:14:38 / Team Ellen May Institute

Ada kabar gembira nih bagi para pengusaha, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No.45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Adanya peraturan tersebut maka para pelaku usaha kategori wajib pajak (WP) badan mendapatkan potongan pajak (deductable tax) hingga 300 persen.

Dengan perubahan itu, maka insentif pemotongan pajak besar-besaran ini diberikan kepada sejumlah perusahaan industri:  

- Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Industri pionir sebagaimana dimaksud merupakan industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

- Pasal 29A PP ini menyebutkan, kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang: a. merupakan industri padat karya; dan b. tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan atau fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

- Sementara Pasal 29B PP ini menyebutkan, kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan atau pembelajaran.

Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia. Menurut PP ini, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Adanya informasi diskon pajak tersebut, sejumlah perusahaan berada di kawasan pengembangan industri mendapat berkah, contohnya PT Modernland Realty Tbk (MDLN) yang mengembangkan proyek properti di kawasan Cikande. MDLN dalam pergerakan sahamnya Selasa (9/7/2019) sore menjelang penutupan, bergerak menguat sebesar 2,00 poin atau 0,75 persen ke level 268.

Kemudian, ada PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk (BEST) yang menguat 6,00 poin atau 1,86 persen menjadi 328 pada pukul 15.31 WIB. Adanya diskon besar-besaran ini bertujuan untuk meningkatkan investasi di Indonesia yang pada kuartal I/2019 mencapai sebesar Rp195,1 triliun dari realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA).

Sumber pajak: Sekretariat Kabinet (https://setkab.go.id/pp-no-452019-pemerintah-beri-insentif-perpajakan-untuk-investasi-di-sektor-sektor-berikut/)



Follow Us

Kememkominfo

Certified by Ministry of Communications and
Informatics of Indonesia

• no. 02372/DJAI.PSE/03/2020 as Electronic System Provider