Investor Pemula Pahami Dulu Yuk Pengenaan Pajak Saham Dan Obligasi
Pemerintah merevisi aturan Controlled Foreign Company (CFC) rules yang mengatur terkait skema deemend dividen bagi penghasilan yang diperoleh dari Badan Usaha Luar Negeri (BULN) nonbursa.
CFC rules
sebelumnya diatur dalam PMK-107/PMK.03/2017 (PMK-107), kemudian direlaksasikan
dalam PMK-93/PMK.03/2019. Ini membedakan antara pendapatan yang bersifat pasif
dan aktif, tetapi lebih difokuskan kepada penjelasan tentang pendapatan yang
bersifat pasif.
Dalam aturan baru tersebut juga mengubah basis
pengenaan pajak yang awalnya berdasarkan laba setelah pajak menjadi jumlah neto
setelah pajak atas penghasilan tertentu saja.
Penghasilan pasif atau passive income dalam aturan terbaru mencakup dividen, bunga, sewa,
royalti, dan keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta. Sewa yang
diperoleh bisa berupa dari BULN nonbursa terkendali terkait penggunaan tanah
atau bangunan.
Sekadar informasi, dalam pasar bursa efek juga ada
perpajakan yang dikenakan unuk investasi saham dan obligasi. Untuk investasi
saham, pengenaan wajib pajak dalam negeri secara individu dan Badan Usaha
dikenakan 0,1 persen dari nilai bruto transaksi penjualan (tercantum pada PPh
Pasal 4 ayat 2).
Transaksi penjualan saham pendiri berlaku tarif
tambahan 0,5 persen dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa efek
diakhir tahun 1996 atau nilai Initial
Public Offering (IPO) saham untuk perusahaan yang diperdagangkan setelah 1
Januari 1997. Ditambah biaya transaksi BEI serta VAT Broker Fee sebesar 10 persen.
Sementara, aturan pajak investasi saham wajib pajak
luar negeri dikenakan 0,1 persen dari nilai bruto transaksi saham. Selanjutnya,
aturan investasi saham dividen bagi wajib pajak dalam negeri golongan per
orangan, pemberlakuan 10 persen dari penghasilan bruto (NPWP) (PPh Final pasal
4 ayat 2).
Beda lagi dengan Badan Usaha yang diberikan tarif
pajak 15 persen dari penghasilan bruto (NPWP) dan 30 persen (Non-NPWP). Namun,
pengenaan tarif pajak ini untuk Badan Usaha tidak berlaku bagi kepemilikan
saham di atas 25 persen.
Untuk dividen wajib pajak luar negeri, dikenakan
pajak sebesar 20 persen (non tax treaty).
Tax treaty berlaku bagi negara domisi
wajib pajak luar negeri yang mempunyai perjanjian perpajakan dengan Indonesia
dan terdapat surat keterangan domisili (COD).
Pemberlakuan pajak pada investasi obligasi bagi
wajib pajak dalam negeri baik per orangan dan Badan Usaha, diberikan 15 persen
pemotongan pada saat jatuh tempo (diatur PP 16 Tahun 2009 tentang PPh atas
Bunga Obligasi bersifat final).
Lalu, perpajakan investasi obligasi bagi wajib pajak
luar negeri, diberlakukan 20 persen pemotongan dari penghasilan bruto (non tax treaty). Adanya relaksasi
perpajakan ini pemerintah berupaya untuk memikat para calon investor untuk
berinvestasi di Indonesia.