Blog By Ellen May

Investor Pemula Pahami Dulu Yuk Pengenaan Pajak Saham Dan Obligasi

2019-07-08 14:31:20 / Team Ellen May Institute

Pemerintah merevisi aturan Controlled Foreign Company (CFC) rules yang mengatur terkait skema deemend dividen bagi penghasilan yang diperoleh dari Badan Usaha Luar Negeri (BULN) nonbursa.

CFC rules sebelumnya diatur dalam PMK-107/PMK.03/2017 (PMK-107), kemudian direlaksasikan dalam PMK-93/PMK.03/2019. Ini membedakan antara pendapatan yang bersifat pasif dan aktif, tetapi lebih difokuskan kepada penjelasan tentang pendapatan yang bersifat pasif.

Dalam aturan baru tersebut juga mengubah basis pengenaan pajak yang awalnya berdasarkan laba setelah pajak menjadi jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu saja.

Penghasilan pasif atau passive income dalam aturan terbaru mencakup dividen, bunga, sewa, royalti, dan keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta. Sewa yang diperoleh bisa berupa dari BULN nonbursa terkendali terkait penggunaan tanah atau bangunan.

Sekadar informasi, dalam pasar bursa efek juga ada perpajakan yang dikenakan unuk investasi saham dan obligasi. Untuk investasi saham, pengenaan wajib pajak dalam negeri secara individu dan Badan Usaha dikenakan 0,1 persen dari nilai bruto transaksi penjualan (tercantum pada PPh Pasal 4 ayat 2).

Transaksi penjualan saham pendiri berlaku tarif tambahan 0,5 persen dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa efek diakhir tahun 1996 atau nilai Initial Public Offering (IPO) saham untuk perusahaan yang diperdagangkan setelah 1 Januari 1997. Ditambah biaya transaksi BEI serta VAT Broker Fee sebesar 10 persen.

Sementara, aturan pajak investasi saham wajib pajak luar negeri dikenakan 0,1 persen dari nilai bruto transaksi saham. Selanjutnya, aturan investasi saham dividen bagi wajib pajak dalam negeri golongan per orangan, pemberlakuan 10 persen dari penghasilan bruto (NPWP) (PPh Final pasal 4 ayat 2). 

Beda lagi dengan Badan Usaha yang diberikan tarif pajak 15 persen dari penghasilan bruto (NPWP) dan 30 persen (Non-NPWP). Namun, pengenaan tarif pajak ini untuk Badan Usaha tidak berlaku bagi kepemilikan saham di atas 25 persen.

Untuk dividen wajib pajak luar negeri, dikenakan pajak sebesar 20 persen (non tax treaty). Tax treaty berlaku bagi negara domisi wajib pajak luar negeri yang mempunyai perjanjian perpajakan dengan Indonesia dan terdapat surat keterangan domisili (COD).

Pemberlakuan pajak pada investasi obligasi bagi wajib pajak dalam negeri baik per orangan dan Badan Usaha, diberikan 15 persen pemotongan pada saat jatuh tempo (diatur PP 16 Tahun 2009 tentang PPh atas Bunga Obligasi bersifat final).

Lalu, perpajakan investasi obligasi bagi wajib pajak luar negeri, diberlakukan 20 persen pemotongan dari penghasilan bruto (non tax treaty). Adanya relaksasi perpajakan ini pemerintah berupaya untuk memikat para calon investor untuk berinvestasi di Indonesia. 

 

 



Follow Us

Kememkominfo

Certified by Ministry of Communications and
Informatics of Indonesia

• no. 02372/DJAI.PSE/03/2020 as Electronic System Provider