Articles

Wakaf Saham yang Manfaatnya Double, Dunia dan Akhirat

2019-08-09 16:34:39 / Team Ellen May Institute

Kalau selama ini masyarakat memahami wakaf hanya berupa tanah. Di Pasar Modal Indonesia juga diperkenalkan Wakaf Saham loh. Wakaf itu sendiri merupakan sedekah jariyah, yaitu menyumbangkan sebagian harta yang dimiliki untuk digunakan bagi kepentingan maslahat umat.

Sistem Wakaf Saham begitu simple, apabila ada investor membeli saham semisal 10 lot. Dari 10 lot, ada 5 lot ingin diwakafkan maka sebagian saham itu akan dimanfaatkan untuk mendorong program-program produktif. Salah satunya program ritel wakaf yang telah membuka banyak lapangan kerja.

Aset wakaf para investor nantinya akan dikelola oleh lembaga (nadzir) agar lebih produktif. Pengelolaan wakaf surat berharga berupa saham dan obligasi terbuka juga ditujukan untuk memaksimalkan perolehan dividen serta pengembangan portofolio untuk menghindari terjadinya aset yang default.

Pada Kamis (8/8/2019) kemarin, BNI Sekuritas bersama Global Wakaf menandatangani perjanjian kerja sama di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta. Kerja sama ini dalam rangka menghadirkan layanan wakaf berupa saham syariah dan keuntungan investasinya.

Maka pihak sekuritas dan Global Wakaf akhirnya mendirikan Galeri Wakaf Saham yang bisa ditemui di Gedung Menara 165 dan juga Gedung BEI. Jadi, manfaatnya bagi investor adanya Wakaf Saham selain keuntungan di dunia juga jadi tabungan amalan di akhirat juga. 

Adapun surat-surat berharga yang dapat diwakafkan antara lain:

1. Saham Perusahaan Syariah Terbuka (Terdaftar di Bursa Efek)

2. Goodwill Saham Perusahaan Syariah Tertutup

3. Sukuk (Obligasi) Syariah

4. Sukuk (Obligasi) Retail Syariah

5. Deposito Syariah

6. Reksa dana Syariah

7. Wasiat Wakaf dalam Polis Asuransi

8. Wasiat Wakaf dalam Surat Wasiat

Ternyata di Bursa Efek banyak investor yang telah memilih untuk berinvestasi saham syariah. Pada 2011 silam, baru tercatat 500 investor dan per 30 Juni 2019, jumlah investor tersebut bertambah menjadi 55.229 dari total investor saham yang tercatat di BEI. Diharapkan adanya Wakaf Saham, dapat meningkatkan jumlah investor saham syariah.



Follow Us

Kememkominfo

Certified by Ministry of Communications and
Informatics of Indonesia

• no. 02372/DJAI.PSE/03/2020 as Electronic System Provider