Articles

Saham Delisting, Investor Tetap Tenang BEI Bakal Perdagangkan di Pasar Negosiasi

2019-07-18 14:16:21 / Team Ellen May Institute

Bursa Efek Indonesia (BEI) baru-baru ini telah mengambil keputusan suspensi atau penghentian sementara, istilah lainnya dengan sebutan delisting terhadap beberapa perusahaan yang dianggap default (lalai) dan tidak mematuhi aturan pasar perdagangan saham.

Sebagai contoh, penghentian sementara perdagangan efek PT Danayasa Arthatama Tbk (SCBD), perdagangan saham PT Trikomsel Oke Tbk, dan yang lagi marak diberitakan adalah PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA).

Dalam peraturan No.1-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham di Papan Akselerasi dituliskan bahwa BEI bakal menghentikan perdagangan efek atau saham apabila perusahaan tersebut:

a. Terlambat melakukan pembayaran biaya Pencatatan awal dan biaya Pencatatan tahunan dari batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan VII.4.1. dan VII.4.2;

b. Akibat keterlambatan tersebut maka Bursa dapat mengenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang dihitung secara proporsional sesuai dengan jumlah hari keterlambatan atas total biaya yang terutang.

c. Namun, bila perusahaan telat membayar biaya Pencatatan tahunan dari batas waktu, maka Bursa dapat melakukan Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Efek di Bursa.

Saham yang delisting atau suspend biasanya akan diperdagangkan oleh otoritas BEI usai mengumumkan tanggal efektif dan membuka perdagangan sahamnya di pasar negosiasi.

Namun, harga saham yang diperdagangkan di pasar negosiasi tentunya tidak setinggi dibanding pasar regular. Adanya perdagangan ini, investor yang sudah terlanjur memiliki saham suspend tersebut bisa dijual agar tidak merugi.

Seandainya perusahaan emiten mengalami delisting karena pailit, maka ada kompensasi yang diberikan dan  pemegang saham eceran akan berada pada urutan terakhir setelah pemegang obligasi dan pemegang saham preferen.

Bagi investor sangat penting mengetahui fundamental suatu perusahaan tersebut sebelum memutuskan untuk membelinya. Terutama dari kinerja dan pencapaian laba perusahaan. Jangan sampai, tertarik dengan harganya murah namun tidak mengenal profil perusahaan tersebut serta tidak mengikuti perkembangan berita akan perusahaan yang dilirik untuk dibeli.

 



Follow Us

Kememkominfo

Certified by Ministry of Communications and
Informatics of Indonesia

• no. 02372/DJAI.PSE/03/2020 as Electronic System Provider