Articles

Deutsche Sekuritas Undur Diri dari Anggota Bursa, Pemodal Gak Perlu Khawatir

2019-07-16 16:47:28 / Team Ellen May Institute

Dikutip dari CNBC Indonesia, PT Deutsche Sekuritas Indonesia (DB) telah mengajukan surat pengunduran diri dari Anggota Bursa (AB) kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Seperti diketahui, pengunduran diri DB dilatarbelakangi kondisi kelola keuangan dari perusahaan induknya Deutsche Bank Group yang terus merugi sehingga harus mengambil langkah mengurangi 18.000 karyawannya hingga 2022 mendatang.

Bank asal Jerman tersebut rencananya akan mengembalikan kursi AB kepada bursa. Kursi AB itu nantinya bakal dilelang kepada pihak lain atau sekuritas lain yang ingin menjadi anggota bursa (pemegang saham BEI). Mengacu data laporan keuangan DB pada kuartal I-2019, dari segi pendapatan masih terdapat peningkatan sebesar Rp40,56 miliar, atau naik 19,11 persen dari kuartal I-2018 yakni Rp34,05 miliar.

Menurut aturan dari BEI, pembayaran ganti rugi kepada investor (pemodal) maka yang akan dilakukan adalah dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal dilakukan jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:

OJK telah menerbitkan pernyataan tertulis bahwa:

- Terdapat kehilangan Aset Pemodal;

- Kustodian tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan Aset Pemodal yang hilang; dan

- Bagi Kustodian berupa Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan Efek dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya dan dipertimbangkan izin usahanya dicabut oleh OJK; atau

- Bagi Bank Kustodian dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya sebagai Bank Kustodian dan dipertimbangkan persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian dicabut oleh OJK;

- Pemodal telah mengajukan permohonan ganti rugi kepada Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal sesuai dengan Peraturan OJK Nomor VI.A.5 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal;

- Ganti rugi sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk dana sebesar nilai Aset Pemodal yang hilang dan/atau sesuai dengan batasan paling tinggi untuk setiap pemodal dan setiap Kustodian yang ditetapkan oleh OJK;

- Ganti rugi atas nilai Aset Pemodal yang hilang tidak mencakup nilai kerugian atas perkiraan nilai investasi masa datang. Besaran ganti rugi aset pemodal adalah Rp100 juta per pemodal, dan Rp 50 miliar per Kustodian.

Sementara itu, BEI juga memberikan perlindungan terhadap investor. Pemodal yang asetnya mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal adalah pemodal yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Menitipkan asetnya dan memiliki rekening Efek pada Kustodian.

- Dibukakan Sub Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh Kustodian dan memiliki nomor tunggal identitas pemodal (single investor identification) dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Hal tersebut tidak berlaku bagi pemodal yang memenuhi satu atau lebih kriteria berikut:

-Pemodal yang terlibat atau menjadi penyebab Aset Pemodal hilang;

- Pemodal merupakan pemegang saham pengendali, direktur, komisaris, atau pejabat satu tingkat di bawah direktur Kustodian; atau

- Pemodal merupakan Afiliasi dari Pihak-pihak tersebut pada angka 1 dan 2.



Follow Us

Kememkominfo

Certified by Ministry of Communications and
Informatics of Indonesia

• no. 02372/DJAI.PSE/03/2020 as Electronic System Provider