Deutsche Sekuritas Undur Diri dari Anggota Bursa, Pemodal Gak Perlu Khawatir
Dikutip dari CNBC
Indonesia, PT Deutsche Sekuritas Indonesia (DB) telah mengajukan surat
pengunduran diri dari Anggota Bursa (AB) kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Seperti diketahui, pengunduran diri DB dilatarbelakangi kondisi kelola keuangan
dari perusahaan induknya Deutsche Bank Group yang terus merugi sehingga harus
mengambil langkah mengurangi 18.000 karyawannya hingga 2022 mendatang.
Bank asal Jerman tersebut rencananya akan
mengembalikan kursi AB kepada bursa. Kursi AB itu nantinya bakal dilelang
kepada pihak lain atau sekuritas lain yang ingin menjadi anggota bursa
(pemegang saham BEI). Mengacu data laporan keuangan DB pada kuartal I-2019,
dari segi pendapatan masih terdapat peningkatan sebesar Rp40,56 miliar, atau
naik 19,11 persen dari kuartal I-2018 yakni Rp34,05 miliar.
Menurut aturan dari BEI, pembayaran ganti rugi
kepada investor (pemodal) maka yang akan dilakukan adalah dengan menggunakan
Dana Perlindungan Pemodal dilakukan jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:
OJK telah menerbitkan pernyataan tertulis bahwa:
- Terdapat kehilangan Aset Pemodal;
- Kustodian tidak memiliki kemampuan untuk
mengembalikan Aset Pemodal yang hilang; dan
- Bagi Kustodian berupa Perantara Pedagang Efek yang
mengadministrasikan Efek dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya
dan dipertimbangkan izin usahanya dicabut oleh OJK; atau
- Bagi Bank Kustodian dinyatakan tidak dapat
melanjutkan kegiatan usahanya sebagai Bank Kustodian dan dipertimbangkan
persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian dicabut oleh OJK;
- Pemodal telah mengajukan permohonan ganti rugi
kepada Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal sesuai dengan Peraturan OJK
Nomor VI.A.5 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal;
- Ganti rugi sebagaimana dimaksud diberikan dalam
bentuk dana sebesar nilai Aset Pemodal yang hilang dan/atau sesuai dengan
batasan paling tinggi untuk setiap pemodal dan setiap Kustodian yang ditetapkan
oleh OJK;
- Ganti rugi atas nilai Aset Pemodal yang hilang
tidak mencakup nilai kerugian atas perkiraan nilai investasi masa datang.
Besaran ganti rugi aset pemodal adalah Rp100 juta per pemodal, dan Rp 50 miliar
per Kustodian.
Sementara itu, BEI juga memberikan perlindungan
terhadap investor. Pemodal yang asetnya mendapat perlindungan Dana Perlindungan
Pemodal adalah pemodal yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Menitipkan asetnya dan memiliki rekening Efek pada
Kustodian.
- Dibukakan Sub Rekening Efek pada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian oleh Kustodian dan memiliki nomor tunggal
identitas pemodal (single investor
identification) dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Hal tersebut tidak berlaku bagi pemodal yang
memenuhi satu atau lebih kriteria berikut:
-Pemodal yang terlibat atau menjadi penyebab Aset
Pemodal hilang;
- Pemodal merupakan pemegang saham pengendali,
direktur, komisaris, atau pejabat satu tingkat di bawah direktur Kustodian;
atau
- Pemodal merupakan Afiliasi dari Pihak-pihak
tersebut pada angka 1 dan 2.