Articles

Saham Riba? Simak Penjelasannya

2019-07-12 16:27:16 / Team Ellen May Institute

Hari Jumat ini, kita bahas lagi nih seputar investasi berbasis syariah. Segelintir orang tetap bertanya-tanya, apakah investasi saham mengandung riba? Pasalnya, bagi umat Islam, pemahaman adanya riba maka mengandung unsur haram.

Berdasarkan rapat ke-14 Al-Majma’ Al-Fiqhi yang berlangsung di Kota Makkah Al-Mukarramah, pada 21 Januari 1995 silam, telah menyimpulkan terkait status jual beli saham dan penjelasan apakah ada unsur ribanya. Inilah kesimpulan dari hasil pertemuan tersebut dikutip dari pengusahamuslim.com:

1. Karena hukum dasar dalam perniagaan menurut mereka adalah halal dan mubah (boleh), apabila suatu perusahaan publik yang berdiri tujuannya tidak bergerak dalam transaksi riba, memproduksi barang-barang haram atau memperdagangkannya.

2. Diharamkan bagi umat Islam untuk membeli saham perusahaan atau badan usaha yang pada sebagian usahanya menjalankan praktik riba, sedangkan pembelinya mengetahui akan hal itu.

3. Bila ada investor atau trader terlanjur membeli saham suatu perusahaan yang memperdagangkan unsur riba sedangkan ia tidak mengetahuinya, namun tak lama kemudian si investor mulai tahu ada unsur tersebut maka wajib untuk menjualnya.

4. Keharaman membeli saham perusahaan tersebut telah jelas berdasarkan dalil-dalil Al-Quran dan sunnah yang mengharamkan riba. Hal ini dikarenakan membeli saham perusahaan yang menjalankan transaksi riba sedangkan pembelinya telah mengetahui akan hal itu, berarti pembeli telah ikut ambil andil dalam transaksi riba.

Walaupun demikian, pasar Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengeluarkan sistem transaksi berasaskan syariah melalui Shariah Online Trading System (SOTS). SOTS dikembangkan oleh anggota bursa sebagai fasilitas atau alat bantu bagi investor yang ingin melakukan transaksi saham secara syariah.

SOTS disertifikasi oleh DSN-Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena merupakan penjabaran dari fatwa DSN-MUI No. 80 tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek.

Fitur utama SOTS adalah sebagai berikut:

1. Hanya saham syariah yang dapat ditransaksikan

2. Transaksi beli saham syariah hanya dapat dilakukan secara tunai sehingga tidak boleh ada transaksi margin (margin trading)

3. Tidak dapat melakukan transaksi jual saham syariah yang belum dimiliki (short selling)

4. Laporan kepemilikan saham syariah dipisah dengan kepemilikan uang sehingga saham syariah yang dimiliki tidak dihitung sebagai modal (uang).

Saat ini terdapat 15 Anggota Bursa yang sudah memiliki SOTS, yaitu:

 

Nomor

Anggota Bursa

Nama SOTS

1

 PT Indo Premier Securities

IPOT Syariah

2

 PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia

HOTS Syariah

3

 PT BNI Securities

e-Smart Syariah

4

 PT Trimegah Securities Tbk

iTrimegah Syariah

5

 PT Mandiri Sekuritas

MOST Syariah

6

 PT Panin Sekuritas Tbk

POST Syariah

7

 PT Phintraco Securities

PROFITS Syariah

8

 PT Sucorinvest

SPOT Syariah

9

 PT First Asia Capital

FAST Syariah

10

PT MNC Securities

MNC Trade Syariah

11

 PT Henan Putihrai

HPX Syariah

12

 PT Philip Sekuritas

POEM Syariah

13

 PT RHB Sekuritas

RHB TradeSmart

14

PT Samuel Sekuritas

STAR Syariah

15

PT Maybank Kim Eng Sekuritas

KE Trade Syariah

 



Follow Us

Kememkominfo

Certified by Ministry of Communications and
Informatics of Indonesia

• no. 02372/DJAI.PSE/03/2020 as Electronic System Provider