Articles

Papan Akselerasi Diterapkan Akhir Tahun, UKM Dapat Melantai di Pasar Bursa Efek Loh

2019-08-05 10:40:31 / Team Ellen May Institute

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan Papan Akselerasi mulai efektif  pada akhir 2019. Beleid yang mengatur Papan Akselerasi ini sudah tertulis dalam bentuk Peraturan Nomor I-V sejak 22 Juli 2019, dan juga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 53/POJK.04/2017. 

Apa sih tujuan adanya Papan Akselerasi? Papan Akselerasi merupakan papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari emiten dengan aset skala kecil atau emiten dengan aset skala menengah. Yang artinya, BEI mengincar para pelaku UKM atau perusahaan start-up agar bisa tercatat di pasar modal Indonesia.

Di pasar modal Indonesia juga terdapat Papan Pengembangan dan Papan Utama. Papan Pengembangan diperuntukkan untuk pelaku usaha menengah dan diharapkan dapat berkembang. Sedangkan Papan Utama, untuk mencatatkan saham dari perusahaan besar dan memiliki pengalaman operasional yang cukup lama.

Adapun klasifikasi UKM atau pelaku usaha start-up agar dapat tercatat pada Papan Akselerasi di pasar modal Indonesia tidak lebih dari Rp50 miliar. Sementara, perusahaan skala menengah memiliki aset lebih dari Rp50 miliar hingga Rp250 miliar akan masuk dalam Papan Pengembangan.

Apabila UKM atau pelaku usaha start-up ini masuk dalam Papan Akselerasi, maka akan disokong akomodasinya oleh BEI untuk meningkatkan kinerja perusahaan tersebut dengan syarat:

1. Terdapat periode penangguhan selama 12 bulan untuk perusahaan aset kecil dan 6 bulan untuk perusahaan aset menengah;

2. Penggunaan standar akuntasi yang lebih sederhana bagi perusahaan aset skala kecil;

3. Diperkenankan mengalami kerugian sampai tahun keenam setelah tercatat;

4. Persyaratan yang lebih mudah pada aspek keuangan perusahaan;

5. Struktur penawaran kepada publik dan jumlah minimum pemegang saham setelah penawaran umum yang lebih sedikit;

6. Biaya pencatatan yang lebih murah;

7. Relaksasi dalam penyampaian keterbukaan informasi.

 




Follow Us

Kememkominfo

Certified by Ministry of Communications and
Informatics of Indonesia

• no. 02372/DJAI.PSE/03/2020 as Electronic System Provider