Papan Akselerasi Diterapkan Akhir Tahun, UKM Dapat Melantai di Pasar Bursa Efek Loh
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan Papan
Akselerasi mulai efektif pada akhir
2019. Beleid yang mengatur Papan Akselerasi ini sudah tertulis dalam bentuk
Peraturan Nomor I-V sejak 22 Juli 2019, dan juga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 53/POJK.04/2017.
Apa sih tujuan adanya Papan Akselerasi? Papan
Akselerasi merupakan papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham
dari emiten dengan aset skala kecil atau emiten dengan aset skala menengah.
Yang artinya, BEI mengincar para pelaku UKM atau perusahaan start-up agar bisa tercatat di pasar
modal Indonesia.
Di pasar modal Indonesia juga terdapat Papan
Pengembangan dan Papan Utama. Papan Pengembangan diperuntukkan untuk pelaku
usaha menengah dan diharapkan dapat berkembang. Sedangkan Papan Utama, untuk
mencatatkan saham dari perusahaan besar dan memiliki pengalaman operasional
yang cukup lama.
Adapun klasifikasi UKM atau pelaku usaha start-up agar dapat tercatat pada Papan
Akselerasi di pasar modal Indonesia tidak lebih dari Rp50 miliar. Sementara,
perusahaan skala menengah memiliki aset lebih dari Rp50 miliar hingga Rp250
miliar akan masuk dalam Papan Pengembangan.
Apabila UKM atau pelaku usaha start-up ini masuk dalam Papan Akselerasi, maka akan disokong
akomodasinya oleh BEI untuk meningkatkan kinerja perusahaan tersebut dengan
syarat:
1. Terdapat periode penangguhan selama 12 bulan
untuk perusahaan aset kecil dan 6 bulan untuk perusahaan aset menengah;
2. Penggunaan standar akuntasi yang lebih sederhana
bagi perusahaan aset skala kecil;
3. Diperkenankan mengalami kerugian sampai tahun
keenam setelah tercatat;
4. Persyaratan yang lebih mudah pada aspek keuangan
perusahaan;
5. Struktur penawaran kepada publik dan jumlah
minimum pemegang saham setelah penawaran umum yang lebih sedikit;
6. Biaya pencatatan yang lebih murah;
7. Relaksasi dalam penyampaian keterbukaan
informasi.