Articles

Kenalin Nih Dua Indeks Baru Resmi Bertengger di Pasar BEI

2019-08-09 10:16:34 / Team Ellen May Institute

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah meluncurkan dua indeks baru pada Senin (12/8/2019) kemarin, yakni IDX Value30 dan IDX Growth30. Dengan adanya kedua indeks ini maka terdapat 24 indikator yang akan mengukur suatu tren harga saham, tetapi itu belum termasuk indeks sektoral.  

Apa bedanya kedua indeks tersebut? Mengutip dari situs idx.co,id, IDX Value30 akan memilih 30 saham dengan nilai Price Earning Ratio (PER) dan Price to Book Value (PBV) yang rendah. Sementara IDX Growth30, memilih 30 saham yang memiliki nilai skor PER dan Price to Sales Ratio (PSR) tren tertinggi. Saham konstituen kedua indeks 30 tersebut akan menyeleksi saham yang berasal dari IDX80.

Metode perhitungan IDX Value30 dan IDX Growth30 menggunakan metode Capped Free Float Adjusted Market Capitalization Weighting dengan batasan bobot saham paling tinggi sebesar 15 persen yang disesuaikan pada saat evaluasi. Kedua indeks 30 ini telah dihitung sejak hari dasarnya pada 30 Januari 2014 dengan nilai dasar 100.

Adapun data pemilihannya sendiri, IDX Value30 akan memperhitungkan PER dan PBV masing-masing saham mengacu pada laporan keuangan terakhir yang diterbitkan oleh perusahaan. Tercatat dengan laba bersih dihitung secara trailing 12 bulan terakhir.

Sedangkan IDX Growth30, pemilihan datanya berupa perhitungan tren pertumbuhan rasio PER dan PSR masing-masing saham. Dengan merujuk pada laporan keuangan terakhir dan historikal 3 tahun sebelumnya yang telah diterbitkan oleh perusahaan. Disertai catatan laba bersih dan penjualan dihitung secara trailing 12 bulan terakkhir.

Sama seperti indikator saham lainnya, IDX Value30 dan IDX Growth30 juga menerapkan aturan suspensi. Jika terdapat konstituen indeks yang terkena suspensi selama jangka waktu 5 hari berturut-turut maka secara langsung dikeluarkan dari indeks. Selanjutnya, saham pengganti dipilih berdasarkan peringkat pada evaluasi mayor terakhir.

Kedua indeks 30 tersebut pun menuliskan aturan delisting dari pasar Bursa Efek apabila terdapat konstituen indeks baik secara sukarela maupun force maka langsung dicoret dan pemilihan penggantinya sama seperti dengan suspensi.

Selain sebagai ukuran atas harga saham, saat ini indeks saham semakin populer untuk digunakan sebagai acuan produk investasi, seperti reksa dana maupun Exchange Traded Fund (ETF).

 



Follow Us

Kememkominfo

Certified by Ministry of Communications and
Informatics of Indonesia

• no. 02372/DJAI.PSE/03/2020 as Electronic System Provider